Untuk pengajuan deposito yang pertama pada setiap BPR (Bank Perkreditan Rakyat)/BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), BPR/BPRS akan menghubungi deposan untuk proses validasi data dalam rentang waktu 2 hari kerja (Senin – Jumat).
Apabila pembayaran deposito diterima setelah jam 13:30 WIB pada hari kerja, maka transaksi akan diproses pada hari kerja berikutnya.
BPR/BPRS hanya akan menerima uang dalam mata uang rupiah.
Seluruh bunga/bagi hasil deposito akan dicairkan bersamaan dengan nilai pokok deposito pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan yang tertera dalam Advis Deposito.
Untuk produk ARO (Automatic Roll Over):
Seluruh bunga/bagi hasil deposito akan dicairkan dan ditransfer ke rekening deposan pada saat jatuh tempo.
Nilai pokok deposito kemudian akan diperpanjang sesuai dengan tenor dan suku bunga/persentase bagi hasil yang sama (kecuali bila terjadi perubahan suku bunga).
Apabila tanggal jatuh tempo berada pada hari libur / diluar hari operasional BPR/BPRS, maka pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penjaminan deposito oleh LPS mengacu pada tingkat suku bunga penjaminan LPS pada saat ikatan awal pembukaan deposito, terlepas dari penurunan dan kenaikan suku bunga penjaminan LPS di kemudian hari.
Jika pemilik deposito meninggal dunia, deposito dapat diserahkan / dialihkan kepada ahli waris.