Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan

Program Penempatan Dana diatur dan dilaksanakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana berikut: 

A. DEFINISI DAN INTERPRETASI


  1. Akun Penempatan Dana” adalah akun yang dibuat oleh Pemilik Dana dengan melakukan pendaftaran pada Platform untuk dapat melakukan Program Penempatan Dana. 


  1. Badan” adalah suatu badan atau lembaga yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk melakukan Program Penempatan Dana. 


  1. Bank Perekonomian Rakyat” yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyediakan produk Deposito melalui Platform DepositoBPR by Komunal


  1. Data Pribadi” adalah data Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Pengguna) yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.  


  1. DepositoBPR by Komunal” adalah platfrom yang dikelola oleh PT Komunal Sejahtera Indonesia sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan. 


  1. Deposito” adalah produk dari Program Penempatan Dana berupa deposito yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang ditawarkan oleh BPR mitra DepositoBPR by Komunal yang telah dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform. 


  1. Informasi Rahasia” adalah setiap informasi, data dan/atau dokumen Pemilik Dana dan/atau BPRdan/atau informasi, data dan/atau dokumen mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Program Penempatan Dana ini termasuk semua informasi terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform dan dokumen terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform baik yang diterima pada saat Pemilik Dana melakukan pengajuan pembukaan Deposito  dan/atau setelah pengajuan pembukaan Deposito Pemilik Dana disetujui oleh BPR terkait  


  1. Jatuh Tempo” adalah batas akhir Program Penempatan Dana sesuai dengan jangka waktu/tenor yang ditampilkan pada Platform. 


  2. Pengguna” adalah perorangan, Badan, dan/atau BPR yang telah melakukan registrasi melalui Platform. 


  3. Pemilik Dana” adalah perorangan ataupun Badan yang melakukan penempatan dana berupa Deposito pada BPR yang dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform. 


  4. Platform” adalah platform yang dikelola oleh DepositoBPR by Komunal yang menyediakan layanan Program Penempatan Dana melalui alamat situs www.depositobpr.id dan/atau aplikasi DepositoBPR. 


  5. Program Penempatan Dana” adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana untuk menempatkan dananya dalam bentuk Deposito pada BPR yang melakukan kerjasama dengan DepositoBPR by Komunal melalui Platform. 


  6. Syarat dan Ketentuan” adalah segala syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen Kebijakan Privasi yang dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform, Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, syarat dan ketentuan tambahan dalam dokumen Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan syarat dan ketentuan BPRmitra yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana, serta setiap perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan kepada Pemilik Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

A. DEFINISI DAN INTERPRETASI


  1. Akun Penempatan Dana” adalah akun yang dibuat oleh Pemilik Dana dengan melakukan pendaftaran pada Platform untuk dapat melakukan Program Penempatan Dana. 


  1. Badan” adalah suatu badan atau lembaga yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk melakukan Program Penempatan Dana. 


  1. Bank Perekonomian Rakyat” yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyediakan produk Deposito melalui Platform DepositoBPR by Komunal


  1. Data Pribadi” adalah data Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Pengguna) yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.  


  1. DepositoBPR by Komunal” adalah platfrom yang dikelola oleh PT Komunal Sejahtera Indonesia sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan. 


  1. Deposito” adalah produk dari Program Penempatan Dana berupa deposito yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang ditawarkan oleh BPR mitra DepositoBPR by Komunal yang telah dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform. 


  1. Informasi Rahasia” adalah setiap informasi, data dan/atau dokumen Pemilik Dana dan/atau BPRdan/atau informasi, data dan/atau dokumen mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Program Penempatan Dana ini termasuk semua informasi terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform dan dokumen terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform baik yang diterima pada saat Pemilik Dana melakukan pengajuan pembukaan Deposito  dan/atau setelah pengajuan pembukaan Deposito Pemilik Dana disetujui oleh BPR terkait  


  1. Jatuh Tempo” adalah batas akhir Program Penempatan Dana sesuai dengan jangka waktu/tenor yang ditampilkan pada Platform. 


  2. Pengguna” adalah perorangan, Badan, dan/atau BPR yang telah melakukan registrasi melalui Platform. 


  3. “Pemilik Dana” adalah perorangan ataupun Badan yang melakukan penempatan dana berupa Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.


  4. “Platform” adalah platform yang dikelola oleh DepositoBPR by Komunal yang menyediakan layanan Program Penempatan Dana melalui alamat situs www.depositobpr.id dan/atau aplikasi DepositoBPR.


  5. “Program Penempatan Dana” adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana untuk menempatkan dananya dalam bentuk Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang melakukan kerjasama dengan DepositoBPR by Komunal melalui Platform.


  6. “Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana” adalah segala syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen Kebijakan Privasi yang dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform, Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, syarat dan ketentuan tambahan dalam dokumen Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan syarat dan ketentuan BPR/BPRS mitra yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana, serta setiap perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan kepada Pemilik Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

A. DEFINISI DAN INTERPRETASI


  1. Akun Penempatan Dana” adalah akun yang dibuat oleh Pemilik Dana dengan melakukan pendaftaran pada Platform untuk dapat melakukan Program Penempatan Dana. 


  1. Badan” adalah suatu badan atau lembaga yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia memenuhi persyaratan untuk melakukan Program Penempatan Dana. 


  1. Bank Perekonomian Rakyat” yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank sebagaimana didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menyediakan produk Deposito melalui Platform DepositoBPR by Komunal


  1. Data Pribadi” adalah data Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Pengguna) yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.  


  1. DepositoBPR by Komunal” adalah platfrom yang dikelola oleh PT Komunal Sejahtera Indonesia sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan. 


  1. Deposito” adalah produk dari Program Penempatan Dana berupa deposito yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu yang ditawarkan oleh BPR mitra DepositoBPR by Komunal yang telah dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform. 


  1. Informasi Rahasia” adalah setiap informasi, data dan/atau dokumen Pemilik Dana dan/atau BPRdan/atau informasi, data dan/atau dokumen mengenai dan/atau yang ada hubungannya dengan Program Penempatan Dana ini termasuk semua informasi terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform dan dokumen terkait transaksi pembukaan Deposito melalui Platform baik yang diterima pada saat Pemilik Dana melakukan pengajuan pembukaan Deposito  dan/atau setelah pengajuan pembukaan Deposito Pemilik Dana disetujui oleh BPR terkait  


  1. Jatuh Tempo” adalah batas akhir Program Penempatan Dana sesuai dengan jangka waktu/tenor yang ditampilkan pada Platform. 


  2. Pengguna” adalah perorangan, Badan, dan/atau BPR yang telah melakukan registrasi melalui Platform. 


  3. “Pemilik Dana” adalah perorangan ataupun Badan yang melakukan penempatan dana berupa Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang dipilih oleh Pemilik Dana melalui Platform.


  4. “Platform” adalah platform yang dikelola oleh DepositoBPR by Komunal yang menyediakan layanan Program Penempatan Dana melalui alamat situs www.depositobpr.id dan/atau aplikasi DepositoBPR.


  5. “Program Penempatan Dana” adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemilik Dana untuk menempatkan dananya dalam bentuk Deposito pada BPR dan/atau BPRS yang melakukan kerjasama dengan DepositoBPR by Komunal melalui Platform.


  6. “Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana” adalah segala syarat dan ketentuan Program Penempatan Dana termasuk tetapi tidak terbatas pada dokumen Kebijakan Privasi yang dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform, Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, syarat dan ketentuan tambahan dalam dokumen Formulir Permohonan Pembukaan Deposito dan syarat dan ketentuan BPR/BPRS mitra yang dipilih oleh Pemilik Dana dalam Program Penempatan Dana, serta setiap perubahan dan penambahannya yang akan diberitahukan kepada Pemilik Dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. PERSYARATAN UMUM BAGI PEMILIK DANA


Pemilik Dana menjamin terpenuhinya persyaratan-persyaratan sebagai berikut:


  1. Pemilik Dana Individu:

    • Warga Negara Indonesia;

    • Berumur minimal 17 tahun;

    • Memiliki KTP Elektronik; dan

    • Memiliki nomor telepon dan alamat email yang aktif.


  1. Pemilik Dana Badan:

    • Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia; 

    • Memiliki akta pendirian dan anggaran dasar yang telah disahkan, dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 

    • Memiliki Nomor Induk Berusaha; 

    • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;  

    • Memiliki perizinan usaha sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku (jika ada); dan 

    • Menyediakan Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Direksi/pengurus. 


  1. Pemilik Dana Individu:

    • Pemilik Dana memiliki kecakapan atau kewenangan atau telah memperoleh segala persetujuan yang diperlukan untuk mengikuti Program Penempatan Dana melalui Platform; 

    • Pemilik Dana memiliki rekening bank yang aktif yang akan digunakan sebagai sumber dana dan pencairan Deposito; 

    • Sumber dana tidak diperoleh dan/atau dimiliki dari suatu perbuatan terlarang seperti tindak pidana pencucian uang; 

    • Memastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh DepositoBPR by Komunal dalam mengikuti Program Penempatan Dana, apabila Pemilik Danatidak lagi memenuhi syarat di atas, maka Pemilik Danaharus segera memberitahukan DepositoBPR by Komunal melalui media komunikasi yang tersedia pada Platform; dan 

    • Pemilik Dana hanya boleh memiliki satu Akun Penempatan Dana pada Platform dan tidak boleh membuat Akun Penempatan Dana baru dengan alamat email lain atau identitas lainnya. 


  1. Dalam hal terjadi pelanggaran atas sebagian atau seluruh persyaratan umum bagi Pemilik Dana, Pemilik Dana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan sampai dengan Pemilik Dana dapat memenuhi syarat atau Program Penempatan Dana dapat diakhiri sepihak oleh DepositoBPR by Komunal

C. PARTISIPASI PROGRAM PENEMPATAN DANA


  1. Informasi Program Penempatan Dana.

    DepositoBPR by Komunal akan memberikan informasi yang dianggap perlu oleh DepositoBPR by Komunal untuk diketahui Pemilik Dana terkait Program Penempatan Dana untuk suatu jangka waktu tertentu ("Informasi Produk Penempatan Dana"), termasuk namun tidak terbatas pada informasi terkait syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Program Penempatan Dana, tata cara pengembalian dana, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menempatkan dana, besaran bunga Program Penempatan Dana, metode pembayaran bunga Deposito, jangka waktu Program Penempatan Dana dan informasi lainnya, sebelum penempatan dana dilakukan. 


  1. Cara Berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana.

    Dalam hal Pemilik Dana ingin berpartisipasi pada suatu Program Penempatan Dana tertentu maka: 

    • Pemilik Dana harus menyatakan bahwa Pemilik Dana telah menerima Informasi Penempatan Dana yang cukup untuk membuat keputusan dan bersedia menerima risiko yang terkait dengan Program Penempatan Dana seperti risiko gagal bayar, risiko kebocoran data pribadi, dan risiko gangguan privasi. 

    • Pemilik Danawajib melaksanakan seluruh langkah-langkah yang dipersyaratkan di dalam informasi penempatan dana untuk keperluan proses penempatan dana pada Program Penempatan Dana tersebut. 

D. HAK DAN KEWAJIBAN


  1. Hak dan Kewajiban DepositoBPR by Komunal.


    • DepositoBPR by Komunal akan memberikan informasi yang diperlukan pihak Pemilik Dana ataupun BPRuntuk kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana kepada Pemilik Dana ataupun BPR. 

    • DepositoBPR by Komunal berhak memintakan data-data dan dokumen-dokumen dari Pemilik Danayang dianggap perlu untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana. 

    • DepositoBPR by Komunal berhak untuk menyimpan dan menggunakan data-data dan dokumen-dokumen yang diperolehnya dari Pemilik Dana untuk tujuan dan kepentingan penyelenggaraan Program Penempatan Dana. 

    • DepositoBPR by Komunal berhak memberikan data kepada pihak ketiga yang mendukung proses bisnis dengan persetujuan Pemilik Dana dan adanya perjanjian terkait tanggung jawab kerahasiaan antara DepositoBPR by Komunal dan Pihak Ketiga. 

    • DepositoBPR by Komunal berhak membatalkan transaksi jika Pemilik Dana tidak melakukan penyetoran dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan Program Penempatan Dana. 

    • DepositoBPR by Komunal berhak untuk melakukan penundaan atau penguncian akun terhadap Akun Penempatan DanaPemilik Dana yang: 

      1. Diketahui tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana untuk mengikuti Program Penempatan Dana
      2. Ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang disampaikan oleh Pemilik Dana. 
      3. Dilaporkan telah disalahgunakan oleh pihak lain selain Pemilik Dana


    Untuk membuka kembali Akun Penempatan Dana, Pemilik Dana harus untuk mengajukan permohonan buka Akun Penempatan Dana kepada DepositoBPR by Komunal disertai dengan pemenuhan persyaratan dan/atau alasan yang jelas. 


  1. Hak dan Kewajiban Pemilik Dana.


    • Pemilik Danaberkewajiban untuk senantiasa tunduk kepada Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana DepositoBPR by Komunal untuk menyalurkan dananya kepada BPR yang ditunjuk Pemilik Dana. 

    • Pemilik Danaberkewajiban untuk menanggung segala pajak yang dapat timbul atas pembayaran dan pendapatan yang diterima dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana. 

    • Pemilik Danaberkewajiban untuk membayar biaya yang timbul atas penyelenggaraan Program Penempatan Dana antara lain biaya transfer antar bank. 

    • Pemilik Danaberhak untuk mendapatkan bunga  sebagai salah satu fasilitas Program Penempatan Dana. 

    • Pemilik Danatidak dapat mengalihkan setiap hak-hak dan/atau kewajiban-kewajiban yang dimilikinya dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari DepositoBPR by Komunal. 

    • Pemilik Danaberhak melakukan penempatan dana melalui Platform. 

     

E. PERSYARATAN DAN KETENTUAN PENEMPATAN DANA



  1. Ketentuan Umum.


    • Pemilik Dana hanya boleh memiliki satu Akun Penempatan Dana di Platform. 

    • Akun Penempatan Dana tersebut digunakan untuk berpartisipasi dalam Program - Penempatan Dana. 

    • Pemilik Dana wajib memiliki kecakapan atau wewenang untuk dapat mendaftar sebagai Pemilik Dana sesuai dengan Syarat dan Ketentuan bagi Pemilik Dana. 


  1. Akses.


    • Pemilik Dana dapat mengakses Platform secara penuh menggunakan username dan password yang dibuat oleh Pemilik Dana sendiri. 

    • Pemilik Dana bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan akses terhadap Akun Penempatan Dananya ke dalam Platform. Selama username dan password milik Pemilik Dana digunakan untuk mengakses Platform, DepositoBPR by Komunal berhak mengasumsikan bahwa akses tersebut dilakukan oleh Pemilik Dana. DepositoBPR by Komunal tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan akses Akun Penempatan Dana Pemilik Dana atas kelalaian Pemilik Dana dalam menjaga kerahasiaan akses bersangkutan. 



  1. Ketentuan Penempatan Dana.


    • DepositoBPR by Komunal hanya bertindak sebagai sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara BPR yang mengadakan kerjasama dengan DepositoBPR by Komunal dengan Pemilik Dana, dalam pelaksanaan Program Penempatan Dana dalam bentuk Deposito. 

    • Dengan melakukan pembukaan Akun Penempatan Dana, maka Pemilik Dana telah menyetujui setiap prosedur, peraturan, Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana yang ditentukan oleh DepositoBPR by Komunal

    • Pemilik Dana wajib memiliki rekening bank yang aktif, yang digunakan sebagai sumber dana dalam pembukaan Deposito di BPRyang ditunjuk oleh Pemilik Dana dan untuk keperluan pembayaran kembali oleh BPRpada saat Deposito Jatuh Tempo. 

    • Segala bentuk resiko terkait Program Penempatan Dana adalah merupakan hubungan hukum antara Pemilik Dana dengan BPRyang ditunjuk oleh Pemilik Dana dan segala bentuk tanggung jawab, resiko, tanggung gugat merupakan pertanggungjawaban sepenuhnya dari Pemilik Dana dengan BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana, dimana peranan DepositoBPR by Komunal sebatas memfasilitasi penempatan dana saja. 

    • DepositoBPR by Komunal akan memastikan bahwa seluruh pembayaran yang diterima oleh BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana akan terefleksikan pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana

    • Pemilik Dana akan menerima bukti penempatan dana berupa bilyet atas Program Penempatan Dana yang diterbitkan oleh BPR dalam bentuk: 

      • Bilyet Fisik, yang dapat diambil secara langsung oleh Pemilik Dana di BPR yang ditunjuk dan/atau dikirimkan ke alamat domisili Pemilik Dana
        • Dalam hal Pemilik Dana menerima bukti penempatan dana dalam bentuk Bilyet Fisik, maka apabila Pemilik Dana hendak melakukan proses pencairan Deposito, Pemilik Dana wajib mengirimkan Bilyet Fisik tersebut ke alamat BPR yang ditunjuk pada saat akan memasuki Jatuh Tempo. Salinan atas Bilyet Fisik Program Penempatan Dana dapat diakses oleh Pemilik Dana pada dasbor Pemilik Dana melalui Platform; atau 
      • Advis Deposito, yang mana akan diterima dan dapat diakses oleh Pemilik Dana melalui Platform dan/atau akan dikirimkan oleh BPRyang telah ditunjuk oleh Pemilik Dana ke alamat email Pemilik Dana. Dengan menggunakan Advis Deposito, Program Penempatan Dana Pemilik Dana yang memasuki masa Jatuh Tempo akan secara otomatis dilakukan pencairan. Advis Deposito hanya berlaku untuk BPRyang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait untuk penggunaan Advis Deposito melalui Program Penempatan Dana “e-Deposito” pada Platform DepositoBPR by Komunal
    • Seluruh dana Pemilik Dana yang ditempatkan di BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Penjaminan oleh LPS dalam hal ini hanya terhadap simpanan yang tercatat dalam pembukuan BPR pada saat terjadi proses likuidasi oleh LPS yang tidak disebabkan oleh tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh BPR. Syarat dan ketentuan penjaminan simpanan oleh LPS ini lebih lanjut dapat dipelajari di https://www.lps.go.id

    • Terkait suku bunga BPR yang menjadi mitra DepositoBPR by Komunal akan dicantumkan dalam Platform dengan ketentuan: 

      • Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan BPRmitra dan/ataupun LPS tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. 

      • Tingkat suku bunga adalah per tahun (p.a). 

    • Terdapat 2 (dua) metode pembayaran bunga Deposito kepada Pemilik Dana: 

      • Pembayaran bulanan, yakni bunga Deposito akan dibayarkan secara berkala setiap bulan sampai dengan saat Jatuh Tempo; atau 

      • Pembayaran di akhir periode, yakni seluruh bunga Deposito akan dibayarkan pada saat Jatuh Tempo.  

      • Metode pembayaran bunga Deposito yang digunakan mengacu pada metode pembayaran bunga yang tertera pada detail Program Penempatan Dana yang dipilih oleh Pemilik Dana. 

      • Bilyet Deposito yang diterbitkan oleh BPR akan mencantumkan informasi mengenai metode pembayaran bunga deposito.. 

    • Bunga Deposito akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) ke rekening Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform.

    • Pokok Deposito dari Program Penempatan Dana yang dimiliki oleh Pemilik Dana hanya dapat dicairkan (dibayarkan kembali) ke rekening Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform saat Jatuh Tempo dalam mata uang rupiah. 

    • Seluruh biaya administrasi bank yang timbul akibat pemindahbukuan dana dalam rangka penyelenggaraan Program Penempatan Dana akan ditanggung atau menjadi beban Pemilik Dana. 

    • Tanggal Jatuh Tempo akan dihitung dan ditentukan sejak tanggal penerbitan bilyet dan/atau advis deposito oleh BPR yang dipilih oleh Pemilik Dana

    • Apabila Jatuh Tempo Penempatan Dana jatuh pada hari libur/hari dimana BPR tidak beroperasi, pencairan Program Penempatan Dana akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. 

    • Pencairan Program Penempatan Dana dicairkan sesuai dengan produk yang dipilih oleh Pemilik Dana (nominal, suku bunga, metode pembayaran bunga & tenor) yang sudah disepakati sebelumnya. Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan pencairan lebih awal (early repayment) atas Program Penempatan Dana yang telah dipilih oleh Pemilik Dana mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada BPRterkait. 

    • Pemilik Dana dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penempatan atau yang disebut sebagai automatic roll-over (“ARO”) melalui pilihan yang tersedia pada Platform DepositoBPR by Komunal. Tingkat suku bunga untuk fasilitas ARO yang diajukan oleh Pemilik Dana dapat berbeda dari tingkat suku bunga fasilitas deposito yang telah ditempatkan sebelumnya (dapat meningkat ataupun menurun), menyesuaikan kebijakan dari masing-masing BPR

    • Bilyet/fasilitas e-deposito tidak dapat dipindahtangankan dengan pengecualian Pemilik Dana meninggal dunia, di mana simpanan akan dibayar kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di BPR yang dipilih oleh Pemilik Dana

    • Pemilik Dana setuju melepaskan DepositoBPR by Komunal dari segala kewajiban dan segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari penempatan maupun pencairan Program Penempatan Dana ataupun segala bentuk keputusan BPR dan/ataupun LPS terhadap Program Penempatan Dana yang dilakukan oleh Pemilik Dana

    • Dalam hal Pemilik Dana memilih Program Penempatan Dana yang tidak dijamin oleh LPS, maka Pemilik Dana dengan ini menyatakan memahami dan menerima segala risiko yang terjadi apabila BPR gagal sampai dengan tidak menerima kembali dana yang telah ditempatkan. 


  2. Ketentuan Mengenai Bilyet Deposito yang Hilang Saat Pengiriman. 

    Dalam hal Bilyet Fisik yang merupakan bukti penempatan dana Pemilik Dana yang diterbitkan oleh BPR mengalami kehilangan pada saat pengiriman Bilyet Fisik dari BPR kepada Pemilik Dana dan/atau pada saat pengembalian Bilyet Fisik dari Pemilik Dana kepada BPR, maka : 


    • Dalam hal pihak ketiga yang dalam hal ini merupakan pihak ekspedisi menyatakan Bilyet Fisik mengalami kehilangan dalam jangka waktu kurang dari 14 (empat belas) hari sejak Bilyet Fisik dinyatakan telah dikirimkan, maka pihak ekspedisi wajib melaporkan kejadian tersebut kepada DepositoBPR by Komunal dan pihak ekspedisi wajib membuat dan mengurus Surat Pernyataan Kehilangan di kepolisian setempat. 

      Dalam hal Pemilik Dana dan/atau BPR belum menerima Bilyet Fisik yang telah dikirimkan oleh Pemilik Dana dan/atau BPR dan/atau ekspedisi menyatakan Bilyet Fisik mengalami kehilangan setelah 14 (empat belas) hari sejak Bilyet Fisik dinyatakan telah dikirimkan, maka Pemilik Dana wajib melaporkan kejadian tersebut kepada DepositoBPR by Komunal dan Pemilik Dana wajib membuat Surat Pernyataan Kehilangan di kepolisian setempat secara mandiri. 

      Dalam hal Pemilik Dana baru memberitahukan kejadian bilyet hilang pada saat atau setelah Deposito jatuh tempo, atau jangka waktu penanganan bilyet hilang melampaui tanggal jatuh tempo Deposito, maka sekalipun dana Deposito belum dikembalikan kepada Pemilik Dana oleh BPR, dengan ini Pemilik Dana menyetujui bahwa bunga yang menjadi kewajiban BPR dan akan dibayarkan oleh BPR kepada Pemilik Dana hanya bunga yang terhitung sejak dilakukannya penempatan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan bunga Deposito akan dibayarkan sesuai dengan metode pembayaran yang tertera pada detail Program Penempatan Dana dan/atau Bilyet Deposito. Untuk mengindari keragu-raguan, lewatnya waktu pengembalian dana deposito oleh BPR dikarenakan hilangnya bilyet tidak memberikan hak kepada Pemilik Dana untuk meminta bunga berjalan/tambahan bunga kepada BPR dan/atau DepositoBPR by Komunal, selain bunga atas jangka waktu yang telah disepakati di awal.  

F. PROMO



  1. Ketentuan Umum


    Dengan menggunakan Promo DepositoBPR by Komunal maka Pemilik Dana dianggap telah menyetujui dan mematuhi ketentuan mengenai Promo ini. 

  2. DepositoBPR by Komunal berwenang untuk melakukan pembatalan manfaat promo, pembatalan transaksi, penutupan akun untuk sementara atau selamanya, dan/atau tindakan lain yang diperlukan dalam hal diduga dan/atau terdapat kegiatan Pemilik Dana yang terindikasi melakukan kecurangan dan/atau penipuan serta melanggar Syarat dan Ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan secara langsung maupun tidak langsung merugikan

  3. DepositoBPR by Komunal.  DepositoBPR by Komunal berwenang untuk sewaktu-waktu menghubungi Pemilik Dana yang menggunakan dan/atau mengikuti Promo DepositoBPR by Komunal untuk meminta informasi dan data yang diperlukan sehubungan dengan Promo yang digunakan dan/atau diikuti oleh Pemilik Dana. 

  4. Keputusan apapun yang disampaikan oleh DepositoBPR by Komunal terkait Promo, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. 

  5. Untuk hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Syarat dan Ketentuan ini, Pemilik Dana menyatakan untuk tunduk pada setiap ketentuan dan prosedur operasional yang ditentukan oleh DepositoBPR by Komunal baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu. 

  6. Setiap Syarat dan Ketentuan khusus mengenai masing-masing Promo dan/atau ketentuan lain yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, membentuk satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu. 



  1. Jenis Promo.


    Hadiah Langsung, yaitu hadiah yang diterima langsung oleh Pemilik Dana pada saat penempatan dana di DepositoBPR by Komunal yang terdiri dari :


    • Hadiah Barang Tanpa Undian. Hadiah berupa barang dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo atau melakukan misi tertentu, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: logam mulia dan barang elektronik. 

    • Hadiah Barang Dengan Undian. Hadiah berupa barang dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo atau melakukan misi tertentu, jika berhasil maka nama Pemilik Dana akan diundi untuk mendapatkan hadiah. Contoh hadiah: sepeda motor. 

    • Voucher Promo. Hadiah berupa Voucher Hiburan, termasuk tetapi tidak terbatas pada voucher food and beverages dan bioskop, dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: Voucher fisik (MAP), E-voucher (Gopay, MAP, Starbucks, Traveloka, Yoshinoya, XXI). 

    • Voucher Quiz, Survei, dan sejenisnya. Hadiah berupa Voucher Hiburan dengan syarat Pemilik Dana wajib menjawab quiz/survey yang diminta oleh DepositoBPR by Komunal, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: E-voucher (Gopay). 

    • Voucher Birthday Privileges. Hadiah berupa Voucher Hiburan yang diberikan langsung sebagai hadiah kepada Pemilik Dana yang berulang tahun, tanpa perlu mengikuti undian. Contoh hadiah: MAP, voucher staycation. 

    • Point Reward. Artinya, Pemilik Dana akan mendapatkan poin sebagai hadiah langsung setelah melakukan suatu tindakan tertentu, misalnya: melakukan penempatan dana, menyelesaikan suatu quiz/survey, atau bergabung dalam suatu program yang diselenggarakan oleh DepositoBPR by Komunal

    • Reedem Point. Artinya, Pemilik Dana dapat menukarkan poin yang telah dikumpulkan dengan hadiah atau manfaat tertentu, misalnya: voucher atau kupon, serta hadiah fisik lainnya. 

    • Merchandise. Hadiah yang didapatkan pada saat DepositoBPR by Komunal menyelenggarakan booth/dapat diberikan secara online, dengan hadiah langsung seperti payung, tumbler, dan sebagainya. 

       


    Cashback, yaitu program promosi dimana pemilik dana akan mendapatkan hadiah dalam bentuk nominal uang dari jumlah uang yang mereka keluarkan pada saat melakukan deposito sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku, yang terdiri dari :


    • Cashback Nominal. Cashback yang diberikan dalam jumlah tertentu dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu. 

    • Cashback Birthday. Cashback yang diberikan dalam jumlah tertentu dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu dan sedang berulang tahun pada bulan tersebut.  

    • Kombinasi Cashback & Voucher. Hadiah diberikan dalam bentuk cashback dalam jumlah tertentu dan voucher dengan syarat Pemilik Dana wajib melakukan deposito dan memasukkan kode promo tertentu. Untuk menghindari keraguan, perhitungan pajak akan dihitung dari nilai cashback dan voucher. 

    • Referee. Hadiah diberikan dalam bentuk cashback kepada Pemilik Dana yang berhasil melakukan penempatan deposito dengan syarat nominal tertentu dan memasukkan kode referral pengajak.  

      • Referral Basic dan KOL. Hadiah diberikan dalam bentuk sejumlah uang ketika Pemilik Dana berhasil melakukan penempatan deposito dengan syarat tertentu.

    • Referrer. Komisi diberikan dalam bentuk cashback kepada Pengajak yang berhasil mengajak orang lain untuk melakukan penempatan deposito dengan syarat nominal tertentu dan teman diajak memasukkan kode referral pengajak.  

      • Referral Basic dan KOL. Komisi diberikan dalam bentuk sejumlah uang ketika pengajak berhasil mengajak orang lain untuk melakukan penempatan deposito dengan syarat tertentu.  

      • Referral Kelipatan. Komisi diberikan dalam bentuk sejumlah uang ketika pengajak berhasil mengajak teman dengan jumlah yang ditentukan untuk melakukan penempatan deposito dengan syarat tertentu. 

  2. Perhitungan Pajak.


    • Tarif pajak untuk seluruh Pemilik Dana akan tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku.  

    • Pemotongan pajak hanya akan berlaku untuk promo jenis Hadiah Barang Tanpa Undian, Hadiah Barang Dengan Undian, dan Cashback.  

    • Pemotongan pajak akan dilakukan oleh pihak DepositoBPR yang secara otomatis akan dicatat oleh sistem pajak terpusat. Pemilik Dana akan mendapatkan bukti potong pajak yang terintegrasi pada NPWP. 

G. KERAHASIAAN

  1. Setiap Informasi Rahasia wajib dijaga kerahasiaannya oleh Para Pihak, kecuali informasi yang:


    • Telah diketahui oleh publik sebelum atau pada saat dilakukannya pengungkapan atau yang kemudian menjadi ketahui publik dengan cara yang bukan merupakan kesalahan atau kelalian dari Pihak yang mengungkapkan; 

    • Telah diketahui oleh Pihak yang mengungkapkan sebelum diungkapkan oleh Pihak yang mengungkapkan yang dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan bukti-bukti yang cukup dan wajar; 

    • Dikembangkan secara mandiri oleh Pihak yang menerima pengungkapan melalui cara yang sah selain melalui pengungkapan Pihak yang mengungkapkan atau perwakilannya; 

    • Diungkapkan oleh Pihak yang menerima pengungkapan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan; atau 

    • Diungkapkan sesuai dengan perintah atau persyaratan pengadilan, badan otoritas atau badan pemerintah lainnya. 


  2. Para Pihak sepakat dan setuju bahwa tanpa adanya kesepakatan tertulis terlebih dahulu dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, maka Pihak yang memperoleh Informasi Rahasia dilarang, secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengungkapkan dan/atau membuka dan/atau mengalihkan dan/atau menyerahkan Informasi Rahasia, selain kepada:

    • pihak ketiga yang ditunjuk dalam persetujuan ini; dan/atau 

    • penasihat hukum Pihak yang bersangkutan; dan/atau 

    • penasihat keuangan Pihak yang bersangkutan; dan/atau 

    • akuntan Pihak yang bersangkutan; dan/atau 

    • auditor Pihak yang bersangkutan; dan/atau instansi atau pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


  3. Informasi Rahasia yang diperoleh akibat pelaksanaan Program Penempatan Dana ini hanya khusus dipergunakan untuk pelaksanaan Program Penempatan Dana dan tidak dapat dipergunakan untuk tujuan lain dari apa yang telah disepakati dalam Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana

H. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB DepositoBPR by Komunal



  1. DepositoBPR by Komunal hanya akan membagikan data Pemilik Dana kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi serta dengan persetujuan dari Pemilik Dana. Penggunaan layanan DepositoBPR by Komunal oleh Pemilik Dana menyatakan bahwa Pemilik Dana mengetahui, memahami, dan menyetujui adanya penggunaan data pribadi Pemilik Dana oleh pihak ketiga dan sewaktu-waktu dapat dihubungi oleh pihak ketiga termasuk BPRyang dipilih oleh Pemilik Dana untuk permintaan informasi tambahan sehubungan dengan pengajuan Program Penempatan Dana di Platform. 

  2. DepositoBPR by Komunal akan memfasilitasi pemberitahuan informasi yang diberikan oleh BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana melalui Platform. 

  3. Setiap kelalaian yang timbul akibat tindakan atau tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah mitra dan vendor DepositoBPR by Komunal, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga. DepositoBPR by Komunal tidak bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun, baik materiil maupun immateriil, atas kelalaian yang dilakukan oleh pihak ketiga. DepositoBPR by Komunal hanya berkewajiban untuk bertindak sebagai perantara komunikasi antara Pemilik Dana dengan pihak ketiga yang bersangkutan. 

I. PERNYATAAN DAN JAMINAN PEMILIK DANA

  1. Pernyataan dan Jaminan.


    • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana memberikan data yang valid, sah, akurat dan benar kepada DepositoBPR by Komunal dalam memenuhi Syarat dan Ketentuan sebagai Pemilik Dana untuk melakukan Program Penempatan Dana. 

    • Pemilik Dana telah membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan menyetujui semua risiko, aturan, biaya, sanksi, denda dan ganti rugi yang dapat terjadi, serta telah mendapatkan saran dan penjelasan yang dianggap perlu untuk melakukan Program Penempatan Dana ini dari DepositoBPR by Komunal

    • Pemilik Dana menegaskan bahwa semua rincian informasi maupun persetujuan secara elektronik yang diberikan oleh Pemilik Dana untuk diadakannya perjanjian penempatan dana dengan DepositoBPR by Komunal adalah valid, akurat, dan benar. 

    • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin kepada DepositoBPR by Komunal bahwa persetujuan elektronik Pemilik Dana yang diberikan di dalam setiap Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana adalah sah berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dijadikan bukti yang sah di hadapan pengadilan apabila terjadi perselisihan dan/atau sengketa. 

    • Pemilik Dana menyatakan bahwa semua informasi Pemilik Dana yang diberikan kepada DepositoBPR by Komunal, sewaktu diberikan dan setiap saat setelahnya berdasarkan pengetahuannya adalah benar, lengkap, dan tepat serta tidak menyesatkan dalam hal apapun dan tidak ada fakta yang disembunyikan atau dikurangi yang menyebabkan informasi yang diberikan Pemilik Dana menjadi tidak tepat atau menyesatkan. Apabila terdapat perubahan atas dokumen dan/atau informasi tersebut, Pemilik Dana wajib untuk melakukan pembaharuan dan pemuktahiran atas informasi yang tersedia pada Akun Penempatan Dana Pemilik Dana di Platform dan mengirimkan dokumen terkait kepada DepositoBPR by Komunal

    • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana tidak terlibat baik secara langsung dan/atau tidak langsung dalam jaringan terorisme, organisasi kejahatan, tindakan pencucian uang, sindikat perdagangan manusia, narkotika dan obat-obatan terlarang, organisasi penyelundupan ilegal dan organisasi-organisasi sejenis lainnya yang melanggar hukum baik dalam skala nasional dan/atau internasional. 



  1. Pelepasan Tuntutan


    • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa dana yang digunakan untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh DepositoBPR by Komunal adalah milik Pemilik Dana, berasal dari sumber dana yang sah dan telah memenuhi kewajiban pajak. Apabila diketahui dikemudian hari bahwa dana yang digunakan oleh Pemilik Dana untuk berpartisipasi dalam Program Penempatan Dana adalah dana hasil tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, perdagangan ilegal atau hal lainnya yang melanggar peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia, maka Pemilik Dana akan melepaskan DepositoBPR by Komunal dari segala tuntutan/klaim/gugatan serta segala akibat yang dapat ditimbulkan dari tindakan pelanggaran tersebut, termasuk biaya dan ongkos yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, termasuk biaya-biaya hukum. 

    • Para Pihak sepakat bahwa seluruh dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana yang difasilitasi oleh DepositoBPR by Komunal merupakan hak, manfaat, kepentingan dan kepemilikan dari Pemilik Dana dan sehubungan dengan hal ini, Pemilik Dana akan melepaskan DepositoBPR by Komunal dari seluruh tanggung jawab dan/atau kewajiban yang mungkin timbul sebagai akibat atau kegagalan dari penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan oleh Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana tersebut. 

    • Pemilik Dana dengan ini menyatakan bahwa Pemilik Dana sepenuhnya bertanggung jawab atas keuntungan dan/atau kerugian yang didapat atau dideritanya sehubungan dengan penempatan, pengembalian, penggunaan dan/atau penukaran dana yang ditempatkan melalui Program Penempatan Dana, dan Pemilik Dana lebih lanjut setuju untuk melepaskan DepositoBPR by Komunal (termasuk semua direktur dan karyawannya) dari kewajiban mengganti kerugian dan segala tuntutan, kerugian dan tanggung jawab yang mungkin timbul sebagai hasil dari atau sehubungan dengan penempatan dana yang dilakukan Pemilik Dana melalui Program Penempatan Dana. 

    • Pemilik Dana menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik Dana bertanggung jawab sepenuhnya atas data/informasi pribadi yang diberikan Pemilik Dana dan menyadari adanya resiko kebocoran data/informasi pribadi. Pemilik Dana tidak akan menuntut dan akan melepaskan tanggung jawab DepositoBPR by Komunal dan pihak ketiga sebagaimana yang telah disepakati dalam Kebijakan Privasi



  1. Pemalsuan Pernyataan dan Jaminan.


    • Jaminan Pemilik Dana dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas dibuat dengan sebenar-benarnya dan dengan sadar tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Pemilik Dana akan mempertanggungjawabkan semua pernyataan di atas secara pidana maupun perdata sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku apabila: 

      1. Terdapat pernyataan Pemilik Dana di kemudian hari yang tidak sesuai dengan apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; 

      2. Terdapat perubahan-perubahan terhadap pernyataan atau jaminan dari apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; dan/atau 

      3. Pemilik Dana melanggar apa yang telah dinyatakan oleh Pemilik Dana tersebut di atas; dan/atau 

      4. Termasuk dalam kategori pelanggaran lain yang menghambat aktivitas pada Platform

J. PENGAKHIRAN PROGRAM PENEMPATAN DANA


  1. Pengakhiran dengan Sendirinya.

    Program Penempatan Dana akan dianggap berakhir dengan sendirinya apabila terjadi salah satu kondisi berikut ini:


    • Pemilik Dana dan BPR yang ditunjuk oleh Pemilik Dana sepakat untuk mengakhiri Program Penempatan Dana berdasarkan kesepakatan melalui Platform. 

    • Adanya putusan atau penetapan dari otoritas yang berwenang atau regulator, lembaga peradilan atau badan pemerintahan lainnya di Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Program Penempatan Dana batal demi hukum. 

    • Deposito yang dibuka oleh Pemilik Dana di BPR melalui Platform telah dicairkan dan/atau telah jatuh tempo serta tidak diperpanjang dan/atau dana milik Pemilik Dana yang dijamin oleh LPS telah diklaim dan berhasil dibayarkan oleh LPS.  


  1. Pemenuhan Hak Kewajiban Setelah Pengakhiran Perjanjian.


    Apabila Program Penempatan Dana diakhiri sebelum hak dan kewajiban Para Pihak terpenuhi seluruhnya, maka Para Pihak berkewajiban untuk tetap menyelesaikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan kesepakatan dalam Program Penempatan Dana dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan di Negara Republik Indonesia. 


  1. Itikad Baik.


    Baik Pemilik Dana maupun DepositoBPR by Komunal dengan itikad baik serta penuh kesadaran berkewajiban untuk melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana, sampai dengan berakhirnya atau diubahnya Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana

K. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)


  1. Kondisi Keadaan Memaksa. 

Keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana dimaksud di dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kekuasaan manusia untuk mengatasinya, termasuk tetapi tidak terbatas pada gempa bumi, tsunami, banjir besar, tanah longsor, bencana alam lainnya, huru-hara, kebakaran besar, pemberontakan, wabah penyakit, krisis moneter, tindakan pemerintah yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan/atau keuangan perusahaan, penutupan perusahaan DepositoBPR by Komunal secara permanen, dan keadaan lainnya yang oleh otoritas berwenang disahkan sebagai Keadaan Memaksa yang mengakibatkan Program Penempatan Dana tidak dapat dilaksanakan, tertunda pelaksanaannya atau keadaan yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan Pemilik Dana untuk memenuhi segala kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana. Para Pihak tidak diwajibkan untuk menanggung akibat hukum atas tidak terlaksananya kewajiban dalam Program Penempatan Dana yang terjadi akibat Keadaan Memaksa. 


  1. Pemberitahuan Keadaan Memaksa. 

    Jika terjadi Keadaan memaksa (Force Majeure), maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa (Force Majeure). Selanjutnya, Pemilik Dana dan DepositoBPR by Komunal akan mengadakan musyawarah untuk menentukan cara penyelesaian akibat keadaan memaksa (Force Majeure) tersebut. 


  2. Keterlambatan Pemberitahuan Keadaan Memaksa. 
    Kelalaian atau keterlambatan dalam memberitahukan Keadaan Memaksa (Force Majeure) sesuai dengan ketentuan di atas oleh Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa (Force Majeure) mengakibatkan tidak diakuinya keadaan yang menimpa Pihak tersebut sebagai keadaan memaksa (Force Majeure). 

L. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA


  1. Hukum yang Berlaku. 

    Program Penempatan Dana yang telah disetujui oleh Pemilik Dana pada BPR yang telah dipilih oleh Pemilik Dana dilaksanakan dan diatur dengan tunduk pada hukum di Negara Republik Indonesia. 


  2. Penyelesaian Sengketa dengan Musyawarah. 

    Seluruh sengketa sehubungan dengan silang pendapat dan konflik yang terjadi antara DepositoBPR by Komunal dan Pemilik Dana sehubungan dengan Program Penempatan Dana akan pertama-tama diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dalam rangka mencari solusi yang terbaik bagi Para Pihak. 


  3. Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan. 

    Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya sengketa, maka seluruh sengketa sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Program Penempatan Dana antara Pemilik Dana dengan DepositoBPR by Komunal akan diselesaikan melalui lembaga peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

M. LAIN-LAIN



  1. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kebijakan Privasi Persetujuan Pengguna atas Syarat dan Ketentuan Program Penempatan Dana dan Formulir Permohonan Pembukaan Deposito untuk masing-masing Program Penempatan Dana, berikut perubahan, pembaharuan dan penambahannya dikemudian hari yang sebelumnya akan diberitahukan kepada Pemilik Dana terlebih dahulu. Apabila Pemilik Dana tidak setuju atas perubahan ketentuan(-ketentuan) pada Syarat dan Ketentuan tersebut, Pemilik Dana memiliki hak untuk menutup akun dan/atau berhenti menggunakan Program Penempatan Dana. Mohon periksa halaman ini dari waktu ke waktu karena perubahan, variasi dan koreksi terhadap Syarat dan Ketentuan akan bersifat mengikat terhadap Pemilik Dana


  2. Setiap pemberitahuan dan/atau notifikasi sehubungan dengan perubahan dan/atau pemutakhiran Syarat dan Ketentuan ini dapat dilakukan oleh Komunal melalui media komunikasi yang tertera di bawah ini dan/atau media komunikasi lain yang disepakati oleh Para Pihak:  

    • Email : hello@depositobpr.id 

    • Whatsapp : 0851 6310 6672 


  3.  DepositoBPR by Komunal akan mengirimkan pemberitahuan dan/atau notifikasi sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini ke alamat email dan/atau whatsapp dan/atau telepon Pemilik Dana yang terdaftar pada Platform dan/atau akun Pemilik Dana pada Platform.  


  4. Kelalaian dan ketidaktahuan Pemilik Dana atas pemberitahuan dan/atau notifikasi yang telah dikirimkan tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari DepositoBPR by Komunal.  


  5. Segala bentuk pertanyaan, pengaduan, dan komentar Pemilik Dana terhadap pelaksanaan Program Penempatan Dana dapat disampaikan melalui alamat email, whatsapp, dan/atau telepon sebagaimana tertera dalam ayat (2) diatas.